"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke (Brigpol RK) akan di-PTDH," kata Rudolf di Kota Jayapura seperti dilansir Antara, Rabu (3/7/2019).
Dia mengatakan kasus penembakan tersebut telah mencoreng nama institusi dan menjadi perhatian semua pihak. Langkah tegas diambil sebagai pembelajaran semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudolf mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
"Sebagaimana laporan dari Kapolres Merauke, kasus itu sudah pada tahap I," kata dia.
Terkait kasus tersebut, Rudolf menginstruksikan anggota di lapangan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.
"Saya sudah sampaikan kepada para kapolres agar menarik melakukan pengecekan kepada anggota yang menggunakan senjata api, yang suka mabuk senjatanya ditarik dan lakukan tes rutin untuk hal ini," kata mantan Kapolda Papua Barat itu.
Rudolf juga mengingatkan anggotanya tidak mengonsumsi minuman keras dan barang haram lainnya.
Brigadir RK diketahui menembak korban bernama Yohan Moiwend di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua, pada Minggu, 2 Juni 2019.
Diketahui, korban dan teman-temannya bersama pelaku menenggak minuman keras di Kafe Tanjung Bunga. Lalu terjadi salah paham antara korban dan Brigadir RK. Lantas keduanya adu mulut hingga adu jotos dan berujung pada penembakan.
Yohan Moiwend dikabarkan terjatuh di luar Kafe Tanjung Bunga bersimbah darah, diduga karena tembakan dari Brigadir RK. Kasus ini sempat menghebohkan Distrik Wogekel, Kabupaten Merauke, karena jenazah Yohan Moiwend dikabarkan sempat diarak warga dan dibawa ke polsek setempat.
(jbr/fai)











































