3 Petugas Konservasi Terlibat Penjualan Satwa Langka
Kamis, 13 Okt 2005 17:41 WIB
Jakarta - Bukannya menjaga, 3 petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta ini malah terlibat penjualan satwa-satwa langka.Ketiga orang itu adalah Kepala BKSDA berinisial PW, Ketua Konservasi Wilayah I DKI Jakarta berinisial MH, dan Koordinator Operasi Konservasi Wilayah II BKSDA DKI Jakarta berinisial ES.Ketiganya seharusnya bertanggung jawab menjaga kelangsungan hidup satwa langka dengan mengembalikan ke habitatnya. Tapi mereka justru menjual satwa hasil sitaan dari masyarakat ke berbagai pihak."Satwa langka itu sebanyak 36 ekor dari 6 jenis satwa. Di antaranya kura-kutra jenis sulcata, kukang, orangutan, musang, burung elang bondol, dan kura-kura jenis radiata," tutur Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Yusuf Rizal kepada wartawan di kantornya, Jl Saharjo 11, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2005).Rencananya, lanjut Yusuf, pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib atas temuannya besok. Hal itu disertai dengan membawa bukti otentik berupa rekaman video.Yusuf juga menjelaskan, agar terbebas dari tuntutan hukum, biasanya para pemilik toko yang menjual satwa langka diperas terlebih dulu oleh ketiga oknum tersebut. Setelah uang diterima, satwa tersebut tidak dikembalikan dengan alasan diserahkan ke pusat rehabilitasi. Ketiga oknum ini, menurut Yusuf, akan mengancam apabila pemilik toko tidak melakukan pembayaran. Sebagai tukaran, tersangka diberikan surat penghentian penyidikan.Yusuf juga menegaskan, saat ini banyak orang terlibat dalam bisnis ini karena keuntungannya yang sangat besar. Sebagai contoh, harga seekor orangutan yang dijual ke Thailand, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang dan Cina dihargai US$ 15 ribu. Bahkan kalau dijual ke Amerika Serikat mencapai US$ 45 ribu.Untuk tingkat nasional, menurut Yusuf, Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya adalah pusat jaringan ilegal satwa yang dilindungi. "Paling tidak ada 10-20 orangutan yang setiap bulannya diselundupkan dari Kalimantan melalui pelabuhan di berbagai daerah itu," jelasnya.Dengan mengutip penelitian Wild Crime Unit, Yusuf menjelaskan, kepemilikan satwa liar, baik hidup atau sudah dikeringkan, oleh pejabat mencapai 26 persen, lalu TNI-Polri mencapai 18 persen, swasta 40 persen, dan sisanya 16 persen oleh masyarakat.
(atq/)











































