"Saya tahu sekali polisi itu. Jangankan pangkat yang rendah pun harus mengisi. Jadi tidak mungkin, pasti mereka sudah tahu (LHKPN)," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Menurut Yenti, tidak ada sanksi bila LHKPN tidak disetor. Namun tertib administrasi diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, LHKPN itu nggak ada sanksi. Makanya itu kan banci sekali kan, harusnya minimal administrasilah. Kalau pejabat sudah dilantik satu atau dua bulan tidak ada LHKPN, ganti. Harusnya kan gitu," kata dia.
Hingga saat ini, Pansel KPK sudah menerima 191 pendaftar capim KPK. Delapan orang di antaranya berasal dari Polri.
Simak Juga 'Akademisi hingga Jendral Polisi 'Berebut' Kursi Pimpinan KPK':
(lir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini