Kabag Wassidik Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok pijat. Dia menawarkan layanan itu kepada para pelanggan pijatnya melalui status WhatsApp lengkap dengan harganya. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (28/6).
"Pelaku sekaligus adminnya, dia menawarkan jasa pijat melalui status menggunakan nama Violet. Ini dilakukan agar pelanggannya di nomor kontak mengetahui," kata Dadang saat ditemui wartawan di ruangannya di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, menurut polis memiliki enam perempuan yang dipekerjakan di tempat pijat tersebut. Tarif untuk jasa ini dipatok dari Rp 320 ribu sampai Rp 600 ribu.
"Modusnya pijat plus-plus, bahkan ada paket kombo dengan dilayani dua orang," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan terkait kasus prostitusi online ini. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 296 KUHP.
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini