KY Akan Panggil Hakim Tingkat I Hingga Kasasi Kasus Probo

KY Akan Panggil Hakim Tingkat I Hingga Kasasi Kasus Probo

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 17:18 WIB
Jakarta - Untuk membongkar mafia peradilan, Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil para hakim tingkat I sampai tingkat kasasi yang menangani kasus korupsi dana reboisasi senilai Rp 56 miliar yang dilakukan pengusaha Probosutedjo.Pemanggilan itu untuk memperoleh bahan atau materi yang faktual tentang kasus tersebut. Namun KY belum dapat memastikan kapan hakim-hakim tersebut akan dipanggil."Kemungkinan setelah kita memanggil Probosutedjo dan Sri-Edi Swasono yang akan diperiksa 18 Oktober nanti," ungkap Ketua KY Busro Muqodas kepada detikcom di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/10/2005).Dia juga menjelaskan, pemanggilan hakim-hakim tersebut akan menunggu hasil keterangan dari Probosutedjo dan Sri-Edi Swasono. Selain itu, KY juga akan bersinergi dengan penyidikan yang dilakukan KPK."Baru kalau sudah cukup kita panggil hakim-hakim itu, atau tidak menutup kemungkinan kita panggil langsung hakim agung," katanya. Namun pemanggilan hakim agung tersebut tergantung konstelasi hasil temuan dari KPK. Dia juga mengaku tidak terpengaruh atas banyaknya kritikan terhadap KY dan juga rencana pemeriksaan terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini."Pemeriksaan hakim agung di MA tidak akan mengurangi sedikit pun komitmen KY untuk menegakkan peradilan yang bersih di Indonesia," tegasnya.Berdasarkan hasil pencarian detikcom majelis hakim itu terdiri dari yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni M Soleh, Andi Samsan Nganro dan Pramundana yang menjatuhkan hukuman selama 4 tahun. Lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding hakimnya, H Samani Hamidi, Suparno dan RR Sri Sumantinah yang memutuskan 2 tahun penjara. Dan di tingkat kasasi di MA antara lain Bagir Manan, Parman Soeparman dan Usman Karim, di tingkat ini belum diputuskan. (umi/)


Berita Terkait