"Terdakwa Doni Rinaldi divonis majelis hakim 2 bulan penjara dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom, Rabu (3/7/2019).
Rusidi menjelaskan sidang ini dipimpin majelis hakim Darma Indo Damanik pada Selasa (3/7) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, PN Rengat juga memvonis anggota Bawaslu Kabupaten Inhu dengan hukuman 4 bulan penjara. Para terdakwa dinyatakan terbukti terlibat suap dari Doni untuk menggelembungkan suara.
"PN Rengat memvonis 4 bulan penjara kepada anggota Bawaslu Inhu Sovia Warman. Terdakwa juga didenda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," kata Rusidi saat dimintai konfirmasi Selasa (2/7).
Kasus ini bermula dari laporan dari caleg dari PPP yang melihat adanya perbedaan antara form C1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Ada dugaan kecurangan penggelembungan suara untuk terdakwa.
Terdakwa Doni dengan sengaja meminta PPK menggelembungkan suaranya. Untuk menaikkan hasil hitungan suara, terdakwa memberikan uang Rp 29 juta. Uang ini dibagi-bagikan juga oleh terdakwa Doni kepada anggota Bawaslu Inhu.
Simak Juga 'Caleg PPP Ini Ngaku Pernah Ditawari Beli Suara di Malaysia':
(cha/nvl)











































