Tak Terkait Bom Bali II, Hasan Dilepas Polda Bali
Kamis, 13 Okt 2005 17:07 WIB
Denpasar - Setelah diperiksa secara intensif selama 4 hari, HS atau Hasan, buruh bangunan asal Jember yang ditangkap petugas Polres Jember Minggu malam (9/10/2005) pukul 22.00 WIB, akhirnya dilepas oleh Polda Bali. Hasan dilepas setelah Tim Penyelidik Polda Bali tidak menemukan bukti keterkaitan dengan bom di Kuta Square dan Jimbaran.Hasan dilepas Rabu (12/10/2005) pukul 17.45 Wita. Pelepasan Hasan disaksikan Tuti, sang istri, dan beberapa saksi. "Pelepasan ini merupakan prosedur yang harus ditaati polisi," jelas Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di Media Center Bali Tourism Board, di Jln Puputan, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (13/10/2005).Hasan dicokok polisi karena disinyalir mengetahui salah seorang pelaku bom bunuh diri di Raja's Bar & Restaurant. Hasan merupakan salah satu dari empat orang yang kos di Jalan Nangka Selatan Gang Nuri III nomor II Denpasar. Polisi mencurigai seluruh penghuni kos karena mereka menghilang sejak peristiwa ledakan bom di Jimbaran dan Kuta Square. Salah satu di antara empat orang yang kos, menurut keterangan polisi, mirip dengan salah satu pelaku bom bunuh diri.Polisi akhirnya menguber-uber seluruh penghuni kos tersebut. Hasan, yang pulang ke Jember 3 hari sebelum terjadi ledakan, termasuk yang dikejar-kejar. Namun, setelah Hasan diperiksa selama 4 hari, polisi tak menemukan keterkaitan dengan para pelaku bom bunuh diri. "HS kita lepas karena materi dari keterangan saksi belum mengarah pada kasus itu sendiri. Meskipun demikian, keterangan HS tercantum dalam BAP, sehingga tidak menutup kemungkinan akan diperiksa lagi," ujar Soenarko.
(jon/)











































