PN Jaksel Dinilai Tak Berwenang Periksa Gugatan Atas Newmont
Kamis, 13 Okt 2005 16:51 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang mengadili dan memeriksa kasus pencemaran lingkungan hidup oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Alasannya, pemerintah dan PT NMR telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul lewat konsiliasi atau arbitrase.Dalil ini termuat dalam eksepsi kuasa hukum PT NMR, Palmer Situmorang dan Hafzan Taher. Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/10/2005).Menurut Palmer, pemerintah dan PT NMR terikat pada kesepakatan yang ditentukan dalam kontrak karya. Dalam kontrak karya tersebut diatur jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase."Berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa yang dimuat dalam pasal 21 kontrak karya, PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili gugatan yang diajukan penggugat," tegas Palmer.Sementara Hafzan Taher menegaskan ketidakbersalahan kliennya dalam dugaan pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Raya, Menado ini. "Tergugat I (PT NMR) dengan tegas menyatakan bahwa operasi tergugat I sama sekali tidak mencemari lingkungan hidup," katanya.Seandainya benar tergugat I telah lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak karya yang berakibat tercemarnya lingkungan, lanjut Hafzan, maka tuntutan-tuntutan penggugat seharusnya diselesaikan secara konsiliasi atau arbitrase.Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar mengajukan berkas gugatan perdata terhadap PT NMR dan presiden direkturnya, Robert Hubert Ness. PT NMR dan Robert Ness digugat karena dinilai melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.Dalam gugatan, Menteri Lingkungan meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 miliar.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































