Pengacara Taufiq Kamil Anggap Saksi Enin Tidak Qualified

Pengacara Taufiq Kamil Anggap Saksi Enin Tidak Qualified

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 16:18 WIB
Jakarta - Bendahara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Depag Enin Yusuf Saputra dinilai tidak qualified alias tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Penilaian tersebut disampaikan pengacara Taufiq Kamil, Adiya Daswanta Parwis, yang tidak puas dengan kesaksian Enin dalam persidangan.Taufiq Kamil, mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag, didakwa menyalahgunakan dana DAU sebesar Rp 67 miliar dan 848.637 dolar AS.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/10/2005), Enin mengakui ada 92 pengeluaran di luar komponen BPIH dari periode 2001-2004 sebesar Rp 67 miliar dan 848.637 dolar AS. Pengeluaran itu, menurut Enin, dilakukan atas perintah Taufiq Kamil. Namun kesaksian tersebut mengecewakan Adiya. Usai sidang, Adiya mengatakan, Enin tidak memiliki kecakapan sebagai seorang bendahara. "Enin itu sudah lama jadi bendahara tapi tidak mengerti masalah kebendaharaan," katanya.Adiya menganggap Enin menilai komponen pengeluaran BPIH secara subjektif. Sebanyak 92 pengeluaran yang disebut dalam persidangan sebenarnya adalah komponen tidak langsung dari BPIH. "Mestinya dia melihat proses haji secara keseluruhan dong," cetusnya. Ia juga mengatakan, Enin tidak mengerti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang kebendaharaan yang isinya bendahara bisa menolak pengeluaran yang tidak dianggarkan. Namun saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Enin dalam kesaksiannya yang mengaku tidak bisa menolak karena diperintah kliennya, Adiya mengelak. "Nggak bisa begitu dong, Enin harusnya bisa nolak," tegas dia.Persidangan Taufiq ditutup pukul 13.30 WIB oleh ketua majelis hakim Cicut Sutiyarso dan akan dilanjutkan lagi pada 20 Oktober untuk melanjutkan keterangan saksi-saksi. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini