Geger Ansar Nikahi Adik Sendiri, Dipolisikan Istri Resmi

Round-Up

Geger Ansar Nikahi Adik Sendiri, Dipolisikan Istri Resmi

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 21:05 WIB
Pernikahan sedarah warga Sulsel, Ansar (hitam), memperistri adik kandung. (Dok. Istimewa)
Makassar - Pernikahan sedarah membuat heboh warga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pria yang diketahui bernama Ansar (32) menikahi adik kandungnya, Fitriani (20).

Setelah ditelusuri, Ansar pun sudah mempunyai istri sah, yaitu Herfina. Geram pun tak kuasa ditahan Herfina sehingga dirinya melaporkan kejadian ini ke kepolisan.

Geger Ansar Nikahi Adik Sendiri, Dipolisikan Istri ResmiPernikahan sedarah warga Sulsel, kakak memperistri adik kandung. (Dok. Istimewa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum, Selasa (2/7/2019), kasus ini terungkap pada Juni 2019. Kala itu Ansar mengajak Fitriani kabur dari kampungnya di Bulukumba ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Informasi pernikahan terlarang itu terkuak setelah salah seorang kerabat Ansar melaporkan kejadian ini ke keluarganya di Kabupaten Bulukumba.



"Jadi ceritanya itu nikah sembunyi-sembunyi di Kalimantan. Jadi saudaranya sendiri dia kawini," kata Kepala KUA Ujung Loe, Makbul, saat dimintai konfirmasi detikcom.

Berdasarkan kabar yang diterima keluarga di Bulukumba, Ansar menikah dengan adik bungsunya ini pada Minggu, 23 Juni 2019, di Kalimantan. Saat itu, Ansar sempat meminta saudara sepupunya, Samparaja, menjadi wali nikah keduanya.

"Bahkan sepupunya itu bernama Samparaja katanya disuruh jadi wali. Tapi dia tidak mau karena kenapa dia bilang tidak mau jadi wali karena yang mau dinikahi saudaramu sendiri," ungkap Makbul.



Kejadian ini membuat istri sah Ansar, Herfina, geram dan melaporkannya ke polisi. Polisi kini memburu Ansar untuk melakukan pemeriksaan. Diduga Ansar masih berada di Kalimantan.

"Informasi yang kita terima dari korban bahwa yang bersangkutan (Ansar) berada di Kalimantan, masih informasi yang kami dapat," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana melalui sambungan telepon.

Laporan ini, lanjut Bery, masih dalam penanganan unit PPA dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memeriksa pelapor, Herfina, yang merupakan istri sah Ansar.



"Ya jadi laporan ini baru masuk kita sudah lakukan interogasi kepada korban perempuan HI, di mana perempuan itu HI istri sahnya dari lelaki ini, yaitu AN," sebutnya.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh Herfina ke Ansar ialah Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Pasal yang disangkakan dalam laporan ini yaitu kasus perzinaan 284 ayat 2, di mana ancaman hukuman maksimal 9 bulan," ujar Bery.



Simak Juga 'Heboh Fenomena Inses, Begini Bunyi Aturan yang Melarang':
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Menteri Wihaji soal Grup 'Fantasi Sedarah': Di Luar Nalar Manusia"
[Gambas:Video 20detik]
(rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads