Pemotongan gaji ke-13 ini sudah jadi pembicaraan di kalangan PNS Pemprov Banten. Jumlah pemotongannya 2,5 persen, dikabarkan untuk zakat. Namun memang belum ada PNS yang berani bersuara lantang soal pemotongan ini.
Sekda Banten Al Muktabar yang dimintai konfirmasi soal isu ini mengaku belum tahu persis adanya pemotongan gaji ke-13 oleh Pemprov. Meski demikian, dia mengatakan, kalaupun ada pemotongan, yang dilakukan adalah mekanisme zakat, yang jumlahnya sesuai dengan kerelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme zakat itu, kata Muktabar, diatur melalui badan zakat Baznas. Untuk memastikan soal isu pemotongan, dia mengatakan akan melakukan pengecekan lebih jauh.
"Kalau ada hal yang tidak sesuai, nanti saya coba luruskan," ujarnya.
Salah seorang PNS Pemprov Banten yang tak ingin disebut namanya membenarkan adanya pemotongan gaji ke-13. Gajinya tiba-tiba dipotong atas alasan zakat. Ia mengaku keberatan.
"Sebagai PNS, saya keberatan gaji dan penghasilan lain dipotong zakat 2,5 persen. Ini urusan privat," katanya saat ditemui di Serang, Banten, hari ini.
PNS yang khawatir identitasnya ini diungkap ini mengatakan gajinya dipotong Rp 100 ribu. Jika alasannya soal zakat, dia mengatakan tak sepatutnya besarannya diatur.
"Sebaiknya urusan zakat dikembalikan ke pribadi-pribadi," ujarnya.
Seorang PNS lain juga menceritakan pemotongan yang sama. Dia menuturkan, bersama rekannya, diminta menandatangani surat bermeterai yang menyatakan pemotongan tersebut tidak dipaksakan.
"Jadi kami terpaksa tanda tangan," ujarya.
Selain gaji ke-13, kata dia, potongan zakat juga berlaku untuk tunjangan kinerja (tukin) yang turun setiap tanggal 20. Pemotongan mulai berlaku pada bulan ini.
"Tukin dipotong, gaji dipotong, semua bentuk penerimaan dipotong," ujarnya.
Simak Juga 'Blak-blakan Dirut Baznas: Kontroversi Potong Zakat PNS':
(bri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini