"Izin, majelis hakim yang kami hormati, sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini, kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," kata jaksa penuntut umum Feri P Ekawirya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Ketua majelis hakim Kartim Haerudin lalu menanyakan alasan tuntutan jaksa belum siap, padahal seminggu yang lalu sudah ditunda dengan alasan yang sama. Jaksa pun menjawab berkas tuntutan tersebut belum siap karena masih berupa draf dan belum final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu majelis ingatkan bahwa perkara ini mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang sampai ke pengadilan tinggi. Jadi habis tahanan pada 24 Juli. Jika lewat waktu pada tanggal tersebut, maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum," ungkap Kartim.
Kartim menjelaskan, sesuai dengan aturan, perkara tersebut harus sudah divonis 10 hari sebelum masa tahanan habis, yakni pada 14 Juli mendatang atau paling lambat 16 Juli. Jika tidak, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
Jaksa pun meminta agar tuntutan dibacakan pada Kamis, 4 Juli. Kartim meminta pada 4 Juli mendatang tuntutan pidana terhadap terdakwa sudah dapat dibacakan. Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 4 Juli pukul 13.00 WIB.
"Baik. Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis, tanggal 4 Juli 2019, jam 13.00, maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga 'Akui Suruh Sopirnya, Jokdri Ngaku Tak Tahu Ruangannya Disegel':
(yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini