"Benar peristiwa itu, karena pada saat pulang barang itu nggak ada, obat HIV senilai Rp 75 juta itu nggak ada," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Anom Danujaya saat dimintai konfirmasi via telepon, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat HIV itu saja yang hilang. Memang harganya cukup mahal. Kata korban memang obat itu, bentuknya berupa sasetan," tuturnya.
Belum diketahui motif Anto nekat membobol rumah milik mantan pacarnya itu. Namun hubungan keduanya sudah berakhir.
"Dia putus kemudian sudah lama, tiba-tiba ke sana (rumah korban) mengambil obat itu. Yang jelas, pelaku dan korban kenal, yang kecurian WN Italia," jelas Anom.
Dari hasil penyelidikan, Anto akhirnya ditangkap pada Kamis (27/6) di Denpasar. Atas perbuatannya, Anto dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak Juga 'WN Meksiko Jadi Korban Penipuan Alat Kesehatan Online':
(ams/knv)











































