Berkas Safder Yusacc Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Safder Yusacc Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 14:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Kali ini yang dilimpahkan berkas dugaan korupsi dalam pengadaan buku Pemilu 2004 dengan tersangka mantan Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto.Berkas diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Edy Haryono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (13/10/2005) pukul 12.30 WIB. Berkas Bambang dan Yusacc dilimpahkan dalam satu berkas perkara dengan nomor BP/12/IX/2005/P.KPK. Berkas diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tipikor Yanwitra.Dalam berkas itu, Bambang didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan Yusacc didakwa dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHP. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 20 miliar. Bambang sudah ditahan KPK sejak 13 Juni 2005 sedangkan Yusacc pada 3 Agustus 2005. Keduanya dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads