Wajib Pajak Tak Punya NPWP Bakal Kena Tambahan Pajak 20%

Wajib Pajak Tak Punya NPWP Bakal Kena Tambahan Pajak 20%

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 14:54 WIB
Jakarta - Anda tak punya NPWP? Jangan tenang-tenang saja. Tampaknya Anda harus segera meminta NPWP. Pasalnya, jika tak memiliki NPWP, maka tahun depan Anda akan mendapatkan pajak tambahan 20 persen. Walah!Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/10/2005)."Yang tidak memiliki (NPWP) kasihan, mereka kena 20 persen. Makanya kita minta dia mendaftarkan diri sendiri. Self assessment-nya harus daftar. Saya sudah bantu daftarkan, kurang apa lagi," ujar Hadi.Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Sumihar Petrus Tambunan seperti dikutip dari Kompas menjelaskan, warga sebaiknya segera menyelesaikan pendaftaran NPWP.Hal ini dikarenakan pada saat Undang-Undang PPh yang baru disahkan pada awal tahun 2006, wajib pajak yang tak memiliki NPWP akan membayar pajak lebih mahal. Setiap wajib pajak akan ditagih dengan tiga metode penagihan, yakni PPh Pasal 21, 25, dan 29.Pasal 21 untuk penghasilan yang dipotong langsung oleh majikan. Pasal 26 untuk penghasilan dari sumber lain yang dibayar sendiri. Sedangkan Pasal 29 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan setiap bulan Maret, dengan mengurangkan penghasilan kena pajak dengan pajak yang sudah dibayar.Dengan demikian, setiap orang harus memiliki NPWP sendiri, selain NPWP perusahaannya. (qom/)


Berita Terkait