"KPK telah menerima surat dari pihak Mendag RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan jadwalkan pada tanggal 8 Juli 2019. KPK berharap, pada waktu tersebut, saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini," terang Febri.
Enggar sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anak buah Bowo, Indung. Selain Enggar, KPK memanggil saksi lain, yaitu pihak swasta Jimmy Samudera, Zulkarnaen Nasution, Harisman, dan Andriyan Fauzi Nasution serta notaris Dyna Mardiana.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bowo diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, yang juga telah jadi tersangka, lewat Indung.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi.
Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain
(fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini