"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Selain Dorojatun, KPK memanggil saksi lain, yakni Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C Eko Santoso Budianto; pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar; dan Senior Advisor Nusa Kapital, M Syahrial. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Sjamsul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus BLBI berawal pada 1998 ketika BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Dalam MSAA tersebut, disepakati BPPN mengambilalih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.
Adapun jumlah kewajiban Sjamsul selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi aset senilai Rp 18,850 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petani/petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Nah, aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Setelah dilakukan financial due diligence (FDD) dan legal due diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Negara, lewat BPPN, pun telah meminta Sjamsul mengganti kerugian tersebut, namun ditolak oleh Sjamsul. Singkat cerita, pada April 2004, tepatnya ketika BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, dilakukan penandatanganan akta perjanjian penyelesaian akhir yang pokoknya berisi pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Padahal, dalam rapat kabinet terbatas Februari 2004, tak ada persetujuan terhadap usulan white off atau penghapusbukuan terhadap sisa utang petani tambak Rp 4,8 triliun itu.
Setelah itu, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan yang berisi hak tagih utang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliar, padahal nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.
Jadi diduga kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp 4,58 triliun. KPK pun menegaskan bakal memaksimalkan upaya asset recovery dalam kasus ini.
Simak Juga "Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI":
(fai/aan)











































