Awalnya KPK melakukan OTT pada Jumat, 28 Juni 2019. Tim KPK menangkap 2 pengacara berinisial SSG dan RSU di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan berlanjut jaksa Yadi Herdianto. Yadi merupakan Kepala Subseksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Selain itu, tim KPK juga menangkap jaksa atas nama Yuniar Sinar Pamungkas yang tercatat sebagai Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain di Kejati DKI Jakarta. Ada pula pengacara lain yang ditangkap atas nama Alvin Suherman serta menyusul kemudian Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada catatan menarik dalam OTT itu ketika Agus Winoto diantar ke KPK oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pada malam harinya. Atas OTT tersebut Jaksa Agung M Prasetyo sempat mengatakan bila kegiatan itu adalah kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan KPK. Bahkan Prasetyo menyebut nantinya perkara itu ditangani Korps Adhyaksa.
"Nanti kita akan proses di Gedung Bundar (kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus/Jampidsus)," kata Prasetyo pada Jumat itu.
Singkat cerita KPK menetapkan 3 tersangka sebagai tindak lanjut dari OTT itu. Siapa saja?
Keesokan harinya pada Sabtu, 29 Juni 2019, KPK menggelar konferensi pers sebagaimana biasanya setelah melakukan OTT. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada 3 orang tersangka yang dijerat yaitu Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI, Alvin Suherman sebagai pengacara, dan seorang pengusaha atas nama Sendy Pinoco.
Sendy rupanya tak terjaring langsung pada OTT sehingga Syarif meminta Sendy menyerahkan diri. Belakangan Sendy memang menyerahkan diri ke KPK.
Duduk perkara dari OTT itu bermula dari Sendy yang melaporkan pihak yang dituding menipu dan melarikan uangnya. Sendy melalui Alvin berkongkalikong dengan jaksa agar memberikan tuntutan tinggi pada pihak yang dilaporkannya itu. Namun tiba-tiba Sendy berdamai sehingga permintaannya ke jaksa berubah menjadi pengurangan tuntutan. Singkatnya Sendy memberikan suap ke Agus atas permintaannya itu.
Lalu bagaimana dengan 2 jaksa lainnya yaitu Yuniar dan Yadi?
Yuniar dan Yadi disebut KPK sempat menjadi perantara uang suap ke Agus. Namun pada akhirnya pengusutan 2 orang itu diserahkan ke Kejagung.
"Jadi gini, itu ada 2 kasus yang berbeda. Kasus OTT-nya kan langsung ditangani KPK. Nggak ada pengembalian ke sana kan untuk kasus OTT-nya itu tersangka yang paling kuat adalah Aspidum itu langsung ditangani KPK. Nah dalam waktu yang sama, kita menemukan ada indikasi kasus yang itu (terkait Yuniar dan Yadi) memerlukan penyelidikan lebih lanjut," sebut Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin, 1 Juli 2019.
Pada akhirnya memang urusan Yuniar dan Yadi ditangani Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, menyebut pemeriksaan pada 2 jaksa itu tidak hanya soal dugaan pelanggaran etik, tetapi juga soal dugaan suap. Namun Mukri menyebut belum ada hasil apapun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP (Yuniar) dan YH (Yadi) itu diketemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi maka akan diserahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri.
Atas proses yang berlangsung di Kejagung, KPK mempercayakannya. KPK melalui Kabiro Humas Febri Diansyah berharap proses di Kejagung berlangsung dengan baik.
"Karena 2 orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya kejaksaan akan profesional menangani atau memproses 2 orang tersebut," kata Febri.
"Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut. KPK juga sangat terbuka jika dibutuhkan dukungan melakukan upaya pencegahan korupsi, baik di Kejaksaan ataupun institusi lainnya," imbuh Febri.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini