Kejagung Tangani 2 Jaksa Kena OTT KPK, Diproses Etik dan Pidana

Kejagung Tangani 2 Jaksa Kena OTT KPK, Diproses Etik dan Pidana

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 18:29 WIB
Ilustrasi Kejagung (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Dua jaksa yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) diproses internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa meminta publik percaya akan penanganan internalnya.

"Kejaksaan Agung meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus kedua oknum jaksa tersebut yakni YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) dan YH (Yadi Herdianto) kepada kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari Korps Adhyaksa dan kami sangat mengapresiasi serta terima kasih atas sinergi yang dilakukan saat ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, dalam keterangan persnya, Senin (1/7/2019).

Kejagung Tangani 2 Jaksa Kena OTT KPK, Diproses Etik dan PidanaKapuspenkum Mukri (Foto: dok Kejagung)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yuniar tercatat sebagai Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sedangkan Yadi adalah Kepala Subseksi Penuntutan. Keduanya bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Selain diproses etik, 2 jaksa itu disebut Mukri juga ditangani terkait dugaan tindak pidana khusus. Namun sejauh ini Mukri menyebut belum ada hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.

"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu diketemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi maka akan diserahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri.

"Kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikannya," imbuh Mukri.




Yuniar dan Yadi turut ditangkap KPK dalam OTT pada Jumat, 28 Juni kemarin bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto. Namun Yuniar dan Yadi dikembalikan KPK ke Kejagung, sedangkan Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Agus diduga KPK menerima suap dari Sendy Pinoco dan Alvin Suherman. Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.

Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Dia menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut. Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu, tetapi kesepakatan suap diduga KPK masih berlangsung.




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads