Saksi: 92 Pengeluaran Dana BPIH Atas Perintah Taufiq Kamil
Kamis, 13 Okt 2005 13:54 WIB
Jakarta -
Posisi terdakwa korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Taufiq Kamil kian berat. Saat menjadi Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH), dialah yang memerintahkan dilakukan 92 pengeluaran dana biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang kemudian diketahui menyimpang.Hal ini terungkap dalam kesaksian Bendahara Dirjen BIPH Enin Yusuf Suparta dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Taufiq Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/10/2005).Jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja mengajukan Enin sebagai saksi karena ia orang yang bertanggung jawab mengelola dana BPIH.Dalam persidangan, JPU menyebutkan sejumlah pengeluaran BPIH dari periode 2001 sampai 2004, seperti misalnya dana taktis Menag, dana taktis Dirjen BIPH, biaya perjalanan dinas anggota DPR dan lain-lain. Itu adalah bagian dari 92 pengeluaran BPIH dengan nilai Rp 67 miliar dan US$ 848.637.Ranu kemudian menanyakan hal ini pada Enin, dan Enin mengiyakan bahwa pengeluaran tersebut memang ada. Dananya diambil dari dana BPIH, namun tidak termasuk dalam pos pengeluaran BPIH.Kok bisa dana itu keluar? cecar JPU. "Saya melakukannya atas perintah dirjen sebagai atasan saya," jawab Enin.Karena jawaban itu, maka gantian ketua majelis hakim Cicut Sutiarso yang menanyai saksi, "Apakah Anda tidak mencoba mengingatkan atasan Anda?"Enin menjawab dia sudah mencoba mengingatkan. "Saya coba ingatkan, saya bilang ini tidak sesuai dengan pos BPIH. Namun Pak Taufik bilang, sudah lakukan saja," ujar Enin.JPU, kepada detikcom di sela-sela break persidangan, mengaku sudah mendapat keterangan yang dibutuhkan dari saksi. "Yang penting tadi saksi mengiyakan. Dan 92 kelompok bukti berupa dokumen juga diakui oleh saksi," jelas JPU.
(gtp/)










































