"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan perkara suap terkait perkara yang di sidang di PN Jakarta Barat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Ketiga pihak ini terdiri dari dua unsur swasta yakni Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming dan satu dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) Arih Wira Suranta. Surat itu dikirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sendy Pinoco dan pengacara Alvin Suherman. Sendy merupakan pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
Singkat cerita, Alvin mendekati jaksa lewat perantara yang kemudian disepakati pemberian duit Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
Simak Juga 'Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus Suap!':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini