Gerakan Kaum Muda Ajukan Judicial Review Atas Perpres BBM

Gerakan Kaum Muda Ajukan Judicial Review Atas Perpres BBM

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 12:54 WIB
Jakarta - Selain menuai protes, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 tentang kenaikan harga telah menimbulkan polemik hukum. Gerakan Kaum Muda (GKM) akan mengajukan judicial review atas Perpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Draf judicial review dalam waktu tak lama lagi akan kita sampaikan ke MK," kata Koordinator GKM Ray Rangkuti dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2005). GKM mendatangi DPR untuk melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Namun pertemuan urung karena Muhaimin masih berada di luar kota. Polemik dasar hukum Perpres BBM mencuat setelah Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengirimi surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam surat itu, Jimly mengingatkan salah satu konsideran hukum yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, yang dijadikan rujukan Pepres, tidak tepat. MK telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 yang hasilnya menyatakan UU itu bertentangan dengan UUD 1945. Berlandas surat MK, GKM meminta Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang harga jual BBM harus dinyatakan batal demi hukum baik secara formal maupun material. Maka itu GKM meminta Presiden menyatakan Perpres tersebut dalam status quo, yang berarti harga BBM kembali pada harga semula sebelum dinaikkan.Lembaga yang terdiri dari eksponen mahasiswa tahun 1998 itu menyayangkan sikap pemerintah yang sampai saat ini belum memperlihatkan niat baik untuk tunduk pada hukum dan konstitusi sebagaimana diingatkan MK.Mereka kemudian meminta DPR bersikap aktif merespons protes MK kepada presiden tersebut. DPR diminta mendesak pemerintah memberikan penjelasan mengapa Perpres 55 Tahun 2005 mengacu pada konsideran yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. (iy/)


Berita Terkait