Jakarta - KPK mengapresiasi laporan LHKPN yang disetorkan para calon legislatif (caleg) 2019-2024. Menurut KPK, para caleg yang melaporkan LHKPN meningkat signifikan.
"Kami apresiasi karena kalau kita melihat dari laporan LHKPN dulu, legislatif termasuk yang rendah kepatuhannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
"Tapi sekarang alhamdulillah 2018-2019 masuk yang paling tinggi kepatuhannya," imbuh dia.
Foto: Pemaparan LHKPN oleh KPK dalam rapat bersama Komisi III DPR (Tsarina Maharani/detikcom)
Namun, menurut Syarif, meningkatnya laporan LHKPN ini karena tertuang dalam PKPU No 20/2018. Diketahui, dalam aturan, para caleg tidak akan dilantik jika tidak melapor LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi mohon maaf ini juga karena disyaratkan di dalam untuk pemilihan. Mudah-mudahan berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya," ujar dia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.