"Saya kira salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti para penegak hukum khususnya KPK, kejaksaan, dan kepolisian adalah masalah pengadaan barang dan jasa. Ini sangat terkait perencanaan anggaran akan terkait dana hibah dan bansos, akan terkait perizinan dan adanya monopoli," ujar Tjahjo usai penandatangan MoU dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Tjahjo mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan KPPU untuk pengawasan pengadaan barang dan jasa di daerah. Harapannya, kepala daerah bisa bekerja sesuai meknisme aturan yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah rawan korupsi. Hal tersebut tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, namun juga di daerah.
"Karena ini menyangkut area rawan korupsi, pengadaan barang dan jasa ini saya kira cukup marak tidak hanya di pusat, tapi ada di daerah," ucapnya.
Jika semua kepala daerah menegakkan aturan yang sudah ada, menurut Tjahjo, tidak akan ada penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa. Dia mengingatkan jangan sampai ada kongkalikong dan monopoli di pemerintahan daerah.
"Kalau semua stakeholder mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah yang ada, juga memonitor program LKPP yang online, saya kira tidak akan ada penyalahgunaan mengenai pengadaan barang dan jasa. Itu aja kuncinya ikuti mekanisme yang ada jangan ada kongkalikong, jangan ada monopoli. Karena KPPU punya wewenang memonitor itu," imbuhnya.










































