Mendagri ke Kepala Daerah: Jangan Ada Monopoli di Pengadaan Barang dan Jasa

Mendagri ke Kepala Daerah: Jangan Ada Monopoli di Pengadaan Barang dan Jasa

Rolando F Sihombing - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 11:26 WIB
Mendagri ke Kepala Daerah: Jangan Ada Monopoli di Pengadaan Barang dan Jasa
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo. (Rolando-detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah terkait pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan anggaran yang sedang disorot KPK. Tjahjo meminta kepala daerah mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

"Saya kira salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti para penegak hukum khususnya KPK, kejaksaan, dan kepolisian adalah masalah pengadaan barang dan jasa. Ini sangat terkait perencanaan anggaran akan terkait dana hibah dan bansos, akan terkait perizinan dan adanya monopoli," ujar Tjahjo usai penandatangan MoU dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).


Tjahjo mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan KPPU untuk pengawasan pengadaan barang dan jasa di daerah. Harapannya, kepala daerah bisa bekerja sesuai meknisme aturan yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya ini kita melakukan MoU untuk saling berkomitmen, berkomunikasi, supaya KPPU punya interaksi ke daerah, punya komitmen bersama apa yang menjadi program nasional, apa yang menjadi program daerah, harus dipangkas bahwa pengadaan barang dan jasa harus e-planning, sesuai aturan mekanisme yang ada, jangan ada monopoli," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pengadaan barang dan jasa merupakan wilayah rawan korupsi. Hal tersebut tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, namun juga di daerah.

"Karena ini menyangkut area rawan korupsi, pengadaan barang dan jasa ini saya kira cukup marak tidak hanya di pusat, tapi ada di daerah," ucapnya.


Jika semua kepala daerah menegakkan aturan yang sudah ada, menurut Tjahjo, tidak akan ada penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa. Dia mengingatkan jangan sampai ada kongkalikong dan monopoli di pemerintahan daerah.

"Kalau semua stakeholder mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan daerah yang ada, juga memonitor program LKPP yang online, saya kira tidak akan ada penyalahgunaan mengenai pengadaan barang dan jasa. Itu aja kuncinya ikuti mekanisme yang ada jangan ada kongkalikong, jangan ada monopoli. Karena KPPU punya wewenang memonitor itu," imbuhnya.

(idh/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini