"KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Febri menyebut terdapat kekeliruan kaidah penyertaan (deelneming) dalam putusan banding atas terdakwa Lucas. Menurut Febri, semestinya ada pemahanan yang sama mengenai upaya menghalangi pemberantasan korupsi sebagai tindak pidana yang serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," ujar Febri.
Febri menyebut pelaku-pelaku kejahatan obstruction of justice adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang dibangun. Apalagi menurut Febri, perbuatan yang dilakukan Lucas diduga sudah direncanakan sejak tahun 2016.
"Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Lucas dan jaksa KPK. Atas permohonan itu, hukuman pengacara Lucas 'disunat' menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90 /Pid.Sus / TPK / 2018 / PN Jkt.Pst, tanggal 20 Maret 2019, sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian kutipan amar putusan banding yang dilihat detikcom di situs MA, Jumat (28/6).
Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Lucas terbukti bersalah membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan merintangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' Eddy Sindoro.
Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Simak Juga "Eks Presiden Komisaris Lippo Group Dituntut 5 Tahun Bui":
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini