PT Denpasar Vonis 15 Tahun Penjara, Corby Ajukan Kasasi
Kamis, 13 Okt 2005 12:15 WIB
Denpasar - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memvonis Schapelle Leigh Corby (27) dengan 15 tahun penjara atau lebih ringan 5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang memvonis 20 tahun. Atas putusan tingkat banding ini, Corby menyatakan tidak puas dan akan mengajukan kasasi.Rencana Corby mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) disampaikan salah seorang pengacara Corby, Erwin Siregar di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (13/10/2005)."Dia menangis sesenggukan. Dia mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Keputusan PT Denpasar masih banyak keragu-raguan. Seharusnya Corby dibebaskan," kata Erwin Siregar.Erwin mengaku saat ini tengah berusaha untuk mendapatkan putusan hari ini juga. "Tanpa perlu waktu satu minggu langsung akan kasasi ke MA," lanjut dia. Dalam kasasi nanti, lanjut Erwin Siregar, pihaknya juga akan mengajukan sidang teleconference. "Mudah-mudahan bisa diterima oleh MA sehingga harapan kami agar Corby dibebaskan segera terealisasi."Kepada para kuasa hukumnya, Corby yang ditangkap di Bandara Ngurahrai karena membawa 4,2 Kg Mariyuana ini merasa ditinggalkan pemerintah Australia. Banyak hal yang diminta oleh para lawyer Corby, namun tidak dipenuhi pemerintah Australia.
(jon/)










































