Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Kasus itu disebutnya terjadi pada hari ini sekitar pukul 03.00 WIB pagi tadi.
"Benar, kejadiannya pagi tadi jam 03.00 WIB, korban langsung melapor ke polisi jam 05.00 WIB," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).
Kejadian itu terjadi dirumah kontrakan yang disewa oleh Nabillah. Kontrakan tersebut terletak di Gang Samudra Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan saksi, korban diberitahu pelaku bahwa pemilik kontrakan menanyakan kapan membayar uang kontrakannya," kata Argo.
Pelaku kembali menagih uang kontrakan itu untuk kedua kalinya pada hari ini. Namun, pelaku kesal dengan jawaban korban hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
"Pelaku menyampaikan lagi pesan dari pemilik kontrakan kepada korban dan dijawab oleh korban 'iya tenang saja saya tidak akan kabur kok' Mendengar jawaban dari korban, pelaku tersinggung dan memukul korban memakai guling ke bagian kepala lalu dilanjutkan mengunakan tangan kosong serta menendang korban dibagian pinggang dan tumit," ungkap Argo.
Merasa tidak terima, korban membuat laporan ke polisi dan kasus itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. Hingga saat ini, pelaku beserta saksi lainnya masih diperiksa intensif oleh polisi.
(sam/dnu)











































