3 Tersangka Kredit Macet Mandiri Segera Diseret ke Pengadilan

3 Tersangka Kredit Macet Mandiri Segera Diseret ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 11:10 WIB
Jakarta - Menyusul tiga mantan direksi Bank Mandiri, tiga tersangka kredit macet dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) juga akan diajukan ke meja hijau. Rencananya sidang pembacaan dakwaan terhadap mereka akan digelar pada 20 Oktober.Tiga tersangka tersebut adalah Dirut PT CGN Edyson, Komisaris Utama CGN Saipul Anwar dan Direktur Keuangan Diman Ponijan. Ketiganya saat ini masih mendekam di Rutan Kejagung."Sidang baru akan dimulai Kamis minggu depan dengan ketua majelis hakim M Syarifuddin dan anggota Ariansa B Dali dan Harry Sasongko," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Johanes Suhadi di kantornya, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/10/2005).Namun mengenai penetapanan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurutnya, akan menjadi kewenangan pengadilan nanti.PT CGN merupakan salah satu debitor Bank Mandiri yang memperoleh kucuran kredit senilai Rp 160 miliar. Kredit itu dikucurkan hanya dalam tempo sehari setelah CGN mengajukan aplikasi. Proses pengucuran tersebut tidak sesuai ketentuan minimal satu minggu dan maksimal satu bulan. Anehnya lagi, CGN bisa mulus mendapat kredit meski umur perusahaan itu baru 6 bulan. Padahal, pengajuan kredit di atas Rp 1 miliar harus disertai laporan rugi laba selama tiga tahun terakhir dan laporan keuangan tersebut harus diaudit. Kredit itu diajukan untuk membeli aset PT Tahta Medan dan pembangunan tower Hotel Tiara. Namun pengembalian kredit tersebut mengalami kemacetan. Tiga tersangka itu nantinya akan disidang dalam satu persidangan dan mereka diancam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. JPU kasus ini akan diketuai Undang Mogopal. (umi/)


Berita Terkait