ICW soal OTT Jaksa DKI: Upaya Bersih-bersih Internal Kejaksaan

ICW soal OTT Jaksa DKI: Upaya Bersih-bersih Internal Kejaksaan

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 30 Jun 2019 09:10 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai upaya menyelamatkan institusi kejaksaan. ICW tidak memandang OTT tersebut sebagai upaya KPK untuk mempermalukan kejaksaan.

"Langkah KPK dapat dimaknai juga sebagai upaya bersih-bersih internal kejaksaan dari pihak-pihak yang mencoreng martabat kejaksaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT yang digelar KPK pada Jumat (28/6) ada dua jaksa yang diamankan. Namun sebetulnya ada satu jaksa lagi yang terkait OTT tapi tidak ditangkap yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto.

Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum dua jaksa yang terjaring OTT diserahkan ke pihak kejaksaan. ICW meminta Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus dua jaksa tersebut ke KPK.

"Jaksa Agung sebaiknya mengurungkan niatnya untuk menangani oknum jaksa yang tertangkap oleh KPK. Sebaiknya Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal. Karena penangkapan oknum Jaksa di Kejati DKI Jakarta adalah bentuk penyelamatan integritas Kejaksaan di mata publik," papar Kurnia.




Sebelumya diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi menuding OTT KPK terhadap dua jaksa Kejati DKI sebagai tindakan mempermalukan kejaksaan. Menurut Taufiqulhadi, seharusnya KPK berkoordinasi jika ada jaksa yang hendak ditangkap.

"Kalau memang sudah cukup alat bukti, ya silakan saja. Kalau itu dianggap oleh KPK sudah baik dan sudah benar, ya silakan saja. Tapi menurut saya, karena itu sebuah lembaga, seperti kejaksaan, kepolisian, yang paling baik bagi KPK kalau memang ada jaksa ataupun anggota kepolisian yang diperkirakan akan terjerat hukum, itu adalah berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).

Menurutnya, cara itu adalah semangat kebersamaan dan tidak menghilangkan muka dari lembaga seperti kejaksaan. Taufiqulhadi juga menilai OTT tanpa koordinasi yang dilakukan KPK merupakan tindakan mempermalukan lembaga lain.

"Ini menurut saya apa yang dilakukan KPK adalah seperti mempermalukan lembaga-lembaga yang sebenarnya mereka harus bekerja sama dalam penegakan hukum. Mereka (KPK) cenderung mengambil sendiri, dalam rangka apa, dalam rangka ingin mempermalukan kejaksaan," ucapnya.


KPK OTT Jaksa Kejati DKI, Jaksa Adi Datangi KPK:

[Gambas:Video 20detik]



(zak/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads