"Kami juga berharap agar pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya untuk turut serta menjalankan amanat UU 23 Tahun 2007 dengan melakukan penutupan pada sejumlah perlintasan tidak dijaga," ucap pejabat Humas Daop III Cirebon, Kuswardoyo Bhiworo, dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2019).
Kuswardoyo juga mengimbau agar kecelakaan maut ini jadi pelajaran bagi pengendara, khususnya yang melintas di perlintasan kereta yang tidak resmi. Pastikan melintas saat kondisi sudah benar-benar aman. Kewaspadaan harus ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edy Kuswoyo menyampaikan ada 217 perlintasan di wilayah Daop III Cirebon. Ada 192 perlintasan sebidang. Sementara itu, ada 25 perlintasan tidak sebidang, yaitu 8 flyover dan 17 underpass.
"Perlintasan sebidang resmi ada 81, perlintasan tidak resmi ada 111," ucap Edy.
Peristiwa ini terjadi di Km 143+1 antara Stasiun Haurgelis dan Cilegeh pada Sabtu (29/6) pukul 15.15 WIB. Mobil Daihatsu Terios bernopol E-1826-RA terlibat kecelakaan dengan KA 144 Jayabaya relasi Stasiun Pasar Senen-Malang saat melintas di perlintasan kereta. Perlintasan ini diketahui tidak resmi dan tidak memiliki palang pintu. (aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini