"KPU tetap akan mengundang kedua pasangan calon sebagaimana yang kita sampaikan pada saat konferensi pers Kamis malam. Kita berharap pasangan calon dapat hadir," ujar Komisioner KPU Viryan Azis, ketika dihubungi Jumat (29/6/2019) malam.
KPU tetap menghormati jika ada peserta pilpres yang tidak menghadiri undangan karena memang tidak ada kewajiban. Namun KPU tetap mengharapkan kedua peserta pilpres dapat hadir dalam rangka membangun demokrasi secara utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu sepenuhnya berpulang pada masing-masing paslon, KPU tetap akan mengundang," lanjut Viryan.
Ketidakhadiran salah satu pasangan calon menurut Viryan tidak akan mengganggu mekanisme proses penetapan nanti. KPU akan tetap menjalankan proses penetapan calon terpilih akan tetap berjalan.
"Nggak akan mempengaruhi, itu kan proses penetapan hasil, tidak ada syarat hanya bisa ditetapkan kalau dihadiri, tidak begitu. Sama dengan pilkada dan pilpres sebelumnya, kita hanya menetapkan saja," katanya.
KPU akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). Pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga diinformasikan tidak hadir.
"Tidak (hadir). Diwakili oleh tim yang ditunjuk dan saksi dari BPN," kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Sufmi Dasco kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Dasco mengatakan, lagi pula capres-cawapres tak wajib menghadiri prosesi rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih. Selain itu, kata dia, baik Prabowo maupun Sandiaga telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Simak Juga "Prabowo Belum Beri Selamat ke Jokowi, TKN pun Bereaksi":
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini