"Tidak (hadir). Diwakili oleh tim yang ditunjuk dan saksi dari BPN," kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Sufmi Dasco kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Dasco mengatakan, lagi pula capres-cawapres tak wajib menghadiri prosesi rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih. Selain itu, kata dia, baik Prabowo maupun Sandiaga telah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Sudah punya agenda yang lain juga," kata Dasco.
Baca juga: Saatnya "Rujuk Politik" Jokowi-Prabowo |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih. Seluruh peserta pemilu akan diundang dalam penetapan tersebut.
"Tindak lanjut sesudah putusan, pertama, kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, di kantor KPU pukul 15.30 WIB, rangkaian acara pukul 15.30 WIB. Kalau tak ada halangan, pukul 17.00 WIB akan selesai," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
KPU akan mengundang Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, KPU mengundang partai politik, penyelenggara pemilu, dan lembaga lainnya.
"Mudah mudahan pasangan calon punya waktu cukup, tidak ada halangan, sehingga bisa menghadiri rapat pleno terbuka," kata Arief.
Tonton Video MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi:
Simak Video "Soal Isu Perjanjian Pilpres dengan Prabowo, Ini Respons Anies"
[Gambas:Video 20detik]
(mae/tor)