"Kita imbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa kembali," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Tito juga mengatakan aksi massa berpotensi ditunggangi pihak ketiga bila berkaca pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Tito mengimbau agar ada gerakan menolak kerusuhan di kalangan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Tito turut mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan hukum apabila ada perbuatan inkonstitusional dalam aksi massa. Dia mengimbau agar publik menyaksikan jalannya penetapan pemenang Pilpres 2019 melalui media massa saja.
"Sepanjang bertentangan dengan konstitusi, kita anggap aksi ilegal, melanggar hukum, dan pasti kita akan lakukan tindakan tegas. Kalau terjadi pelanggaran, kita tindak tegas. Ya memang hukumnya begitu, tugas kita demikian, menegakkan hukum, pelihara keamanan, ketertiban," kata Tito.
Pada Kamis, 27 Juni 2019 malam, selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan itu. KPU pun memutuskan menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019.
"Tindak lanjut sesudah putusan, pertama, kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, di kantor KPU pukul 15.30 WIB, rangkaian acara pukul 15.30 WIB. Kalau tak ada halangan, pukul 17.00 WIB akan selesai," ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Simak Juga "Kapolri Ancam Bubarkan Mobilisasi Massa, BPN Janji Tidak Anarkis"
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini