Jaksa Bentuk Tim Eksekusi Sita Harta Abdullah Puteh
Kamis, 13 Okt 2005 07:31 WIB
Jakarta - Satu bulan usai putusan, Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh belum juga membayar kewajiban denda sebesar Rp 6,564 miliar kepada negara. Jaksa pun mempersiapkan tim eksekusi untuk menyita harta Puteh."Tim untuk mengeksekusi harta terpidana Puteh sudah dibentuk," kata Ketua jaksa penuntut umum (JPU) kasus Puteh, Khaidir Ramli ketika dihubungi detikcom, Kamis (13/10/2005).Tim yang dibentuk JPU memiliki tugas utama mengeksekusi harta kekayaan mantan orang nomor satu di Aceh itu. Anggota tim itu yakni Khaidir Ramli, Wisnu Baroto, dan Yessy Esmiralda. Ketiga orang ini merupakan tim JPU dalam kasus Puteh."Sebelum dieksekusi, kita akan beri tahu dahulu kepada yang bersangkutan. Apakah masih tetap tidak akan membayar uang pengganti atau tidak?," tanya Khaidir mencontohkan.Seperti diberitakan, pada 13 September lalu majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Abdullah Puteh. Hukuman Puteh juga ditambah. Ia diwajibkan membayar denda Rp 6,564 miliar kepada negara. Apabila dalam satu bulan Puteh tidak bisa membayar, maka harta benda milik Puteh akan disita dan dilelang.Merujuk pada putusan hakim MA, satu bulan usai putusan itu berarti pada Kamis 13 Oktober ini, Puteh diwajibkan harus sudah membayar uang pengganti. "Saat ini kita sedang dibantu pihak-pihak terkait, untuk menaksir harta yang dimiliki Puteh," lanjut Khaidir. Dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2001, Puteh tercatat memiliki harta Rp 13.013.477.147 dan US$ 38.462. Betulkah itu Pak? "Kita tidak begitu percaya sama LHKPN," tuding Khaidir.
(ism/)











































