Permohonan Salah Tembak, Gugatan Prabowo di MA 'Ditolak'

Round-Up

Permohonan Salah Tembak, Gugatan Prabowo di MA 'Ditolak'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 06:01 WIB
Foto: Lisye Sri Rahayu
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Namun ternyata, gugatan Prabowo tersebut salah tembak objek gugatan. Keputusan Bawaslu mestinya tidak dijadikan sebagai objek perkara. Hasilnya, MA menolak gugatan tersebut.

Semua bermula dari permohonan sengketa proses Pilpres 2019 yang diajukan BPN ke MA, usai permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak MA.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6/2019).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas dia.

Namun, dia menegaskan bahwa inti dari alasan penolakan tersebut karena BPN salah menentukan objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). Dia memaparkan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," imbuhnya.

Dalam perkara PAP ini, lanjut Abdullah, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

Sementara itu, BPN menilai seharusnya MA sempat menggelar sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan. Karena, BPN khawatirnya nantinya akan muncul prasangka.

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Dian mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya.



Simak Juga 'Putusan MK hingga Tanggapan Jokowi-Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]

Permohonan Salah Tembak, Gugatan Prabowo di MA 'Ditolak'



(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads