PGI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Saatnya Semua Bersatu

PGI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Saatnya Semua Bersatu

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 02:39 WIB
PGI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Saatnya Semua Bersatu
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Jakarta - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengajak seluruh elemen untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019. PGI berharap masyarakat kembali bersatu setelah berakhirnya pertarungan capres-cawapres dalam pemilu.

"Berdasarkan ini, saya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, baik pemilih dan pendukung 01 maupun pemilih dan pendukung 02, untuk sama-sama menghormati keputusan MK ini yang bersifat final. Saatnya kini semua elemen bangsa, di tengah perbedaan pilihan politik di waktu lalu, untuk bersatu menyambut kehadiran Bapak Joko Widodo (Jokowi) dan Bapak KH Ma'ruf Amin untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Oktober yang akan datang," kata Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mendorong agar Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berperan langsung meneduhkan suasana. PGI juga berharap para elite politik mampu memberikan keteladanan kepada masyarakat.

"Agar paslon 01 dan 02 beserta seluruh elite politik di kedua pasangan, bersama-sama dapat meneduhkan suasana dengan menunjukkan persahabatan dan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa. Saatnya para elite bangsa ini menunjukkan keteladanan berupa kedewasaan berpolitik di tengah-tengah masyarakat yang sempat terpolarisasi akibat kontestasi pilpres lalu," ujarnya.



Gomar mengatakan masyarakat harus mengambil pelajaran dari dinamika yang terjadi selama proses pemilu. Dia yakin pasangan Jokowi-Ma'ruf mampu memimpin dan mengayomi semua kelompok masyarakat.

"Saya percaya presiden dan wakil presiden terpilih akan dapat merangkul seluruh rakyat tanpa membedakan pilihan politik, dan bertindak sebagai presiden yang mengayomi semua kelompok masyarakat," ucapnya.



Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.




(abw/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads