"Kita akan tunggu salinan putusannya, kan akan diberikan 30 menit lagi. Setelah itu, salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga |
Dia mengatakan rapat pleno digelar untuk menyikapi putusan MK. Arief mengatakan KPU akan membahas proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat pleno kita akan menentukan kapan proses penetapan paslon terpilih. Malam ini kita akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih di antara tiga hari itu," kata dia.
Diketahui, KPU akan menetapkan paslon terpilih Pilpres 2019 terhitung tiga hari setelah MK memutuskan sidang gugatan pilpres.
"Kalau memang dibatasi tiga hari, kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujar Arief.
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini