Soal Putusan MK, Polisi: Menang Jangan Euforia, Kalah Jangan Marah

Soal Putusan MK, Polisi: Menang Jangan Euforia, Kalah Jangan Marah

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 22:15 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Polisi meminta semua pihak menghormati putusan MK.

"Hormati putusan MK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (27/6/2019).

Argo juga mengimbau agar tidak ada lagi penggalangan massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MK sudah final, kita harus hormati itu," imbuh Argo.

Lebih lanjut Argo juga mengimbau kepada pendukung 01 dan 02 untuk merajut persatuan dan kesatuan. Argo berharap agar para pendukung kembali bersatu membangun bangsa.

"Yang menang jangan terlalu euforia, dan yang kalah jangan marah," tuturnya.

Majelis hakim MK telah membacakan putusan atas permohonan gugatan hasil Pilpres 2019. Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.



"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.



MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi! Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]




(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads