"Saya mengatakan Mahkamah tidak melakukan apa yang disebut dengan judicial activism, yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan," kata pria yang akrab disapa BW seusai sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
BW mengambil contoh dalam dalil gugatannya soal dana kampanye Jokowi. Menurut BW, MK tidak memperhatikan materi tim 02 yang rujukannya dari Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya lagi mengenai soal dana kampanye. Mahkamah dengan sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Bawaslu. Rujukan yang dipakai kami adalah dari Bawaslu. Sudah jelas betul di situ disebutkan dana kampanye dari pasangan 01 capresnya sekian banyak, dari cawapresnya sekian banyak. Nah, itu tidak dipakai, yang dipakai adalah laporan dari akuntan publik, tapi laporan dari Bawaslu tidak sama sekali dikaji," ungkap BW,
Meski demikian, BW mengaku menghormati putusan MK yang menolak gugatannya secara bulat. Pihaknya akan segera memberi tahu Prabowo-Sandiaga terkait putusan MK malam ini.
"Nanti principal yang akan memutuskan apa yang sebaiknya dilakukan, kami akan mempertanggungjawabkannya," ungkapnya.
Sebelumnya, menurut BW, MK bisa melakukan judicial activism (aktivisme yudisial). BW menilai MK bisa mendalilkan kecurangan TSM.
"Ada problem paradigmatik lainnya, misalnya contohnya begini, kami mendalilkan di dalam TSM ada money politics, tapi Mahkamah nggak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di sela sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 sore tadi.
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi! Simak Videonya:
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini