Pantauan detikcom di gedung MK, Kamis (27/6/2019), setelah Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, seluruh tim hukum Jokowi langsung berdiri dari tempat duduknya. Seluruh tim hukum Jokowi memperlihatkan kegembiraannya sambil melambaikan tangan ke arah awak media di dalam ruang persidangan.
Tim hukum Jokowi kemudian berkumpul secara memutar. Seluruh tim hukum Jokowi tampak mensyukuri hasil putusan sidang yang menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.
Sambil melambaikan tangan ke arah awak media di dalam ruang persidangan, tim hukum Jokowi juga mengepalkan tangan ke atas merayakan kemenangan persidangan MK.
![]() |
Sementara itu, tim hukum Prabowo terlihat berkumpul di meja persidangan pemohon. Begitupun tim kuasa hukum dan petinggi KPU serta Bawaslu.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
(idn/fdn)