MK Sebut Tak Ada Bukti soal Salah Jumlah Suara Sah di 13.170 TPS

Sidang Putusan Pilpres

MK Sebut Tak Ada Bukti soal Salah Jumlah Suara Sah di 13.170 TPS

Zunita Putri, Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 21:13 WIB
Sidang MK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ada kesalahan jumlah suara sah di 13.170 TPS. MK menyatakan tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan bukti terkait dalil tersebut.

"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan ada kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK di 13.170 TPS yang tersebar di berbagai provinsi hingga kecamatan. Kesalahan demikian terjadi karena, menurut pemohon, termohon tak memiliki sistem untuk menjamin akurasi penjumlahan suara sah dari kedua paslon," kata hakim MK Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam dalil tersebut, kata Manahan, tim Prabowo-Sandi memberi contoh terjadinya kesalahan input data di Situng KPU. Tim Prabowo-Sandi mengatakan kesalahan itu terjadi di TPS 3 Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Perolehan suara di TPS 3 Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, menurut formulir C1, paslon 01 memperoleh 217 suara, sedangkan dalam Situng digelembungkan menjadi 271 suara. Sementara paslon 02 tetap memperoleh 20 suara. Adapun suara sah di TPS tersebut sebanyak 237 suara," kata Manahan.

Terkait hal itu, tim Prabowo-Sandi lalu mengajukan alat bukti bertanda bukti P-150 berupa tautan bit.ly/kacausitung. Namun, kata Manahan, tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan penjelasan rinci mengenai keberadaan, nomor, ataupun lokasi 13.170 TPS yang jumlah suara sahnya tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK.

"Ketiadaan penjelasan demikian mengakibatkan tidak mungkin bagi Mahkamah untuk memeriksa serta menemukan kebenaran dari dalil pemohon, apalagi menemukan kerugian pemohon akibat adanya 13.170 TPS dimaksud," kata dia.


Namun, terkait kesalahan input data perolehan suara TPS 3 Desa Gembol, hakim MK kembali menyatakan situs Situng KPU bukan data valid yang dipakai sebagai dasar rekapitulasi suara. Sebab, jumlah perolehan suara sah yang valid dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang dari PPK hingga KPU tingkat nasional.

Manahan mengatakan tim Prabowo-Sandi tidak menyertakan dokumen apa pun kecuali tautan yang dijadikan alat bukti tim Prabowo-Sandi. Meski begitu, hakim MK tetap membuka tautan tersebut untuk mendapatkan kebenaran atas dalil yang dinyatakan tim Prabowo-Sandi.

"Namun, demi menemukan kebenaran yang sebenarnya, Mahkamah kemudian membuka laman bukti yang dimaksud. Setelah dibuka ternyata tautan tersebut berisi data berupa tabel lokasi TPS beserta dokumen pindai formulir C1 PPWP lembar 1 dan lembar 2. Namun laman tersebut tidak menunjukkan korelasi maupun relevansi dengan dalil a quo," kata Manahan.


"Mahkamah juga tidak menemukan data TPS 3 Desa Gembol dalam laman dimaksud. Terlebih lagi Mahkamah tidak mendapat keyakinan terkait legalitas maupun validitas laman yang dijadikan alat bukti tersebut in casu bit.ly/kacausitung," imbuhnya.

Hakim MK pun menolak dalil tersebut. "Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur Manahan.


MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi! Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]




(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads