"Dana kampanye pasangan calon 01 telah dilaporkan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik Anton Silalahi yang hasilnya sudah termuat dalam laporan insurance independen nomor 315ER001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait rilis pers ICW tanggal 9 Januari 2019 yang memuat analisis kecurigaan sumbangan dana kampanye paslon 01 dari golfer TRG dan golfer TBIG berdasarkan bukti pemohon dan fakta persidangan, tidak ada bukti lain lagi yang mendukung kecurigaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan tetap," kata Arief.
"Menurut Mahkamah, dana kampanye 01 sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," sambungnya.
Dengan demikian, Arief menganggap dalil tim 02 yang menuding dana kampanye Jokowi-Ma'ruf tak sesuai aturan terbantahkan.
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi! Simak Videonya:
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini