Jokowi dan Ma'ruf saat ini masih berada di holding room Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 20.45 WIB. Dalam ruangan itu, hanya mereka berdua yang menyaksikan jalannya sidang.
Setelah pembacaan putusan, Jokowi akan memberikan pernyataan. Kemudian ia langsung bertolak ke Jepang untuk menghadiri KTT G20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, MK menganggap dalil gugatan Prabowo-Sandiaga yang mengklaim menang 52 persen tidak beralasan. Klaim itu tidak dapat dibuktikan.
"Pemohon mendalilkan, berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," kata hakim MK Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6).
Prabowo-Sandiaga mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara, sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239.
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi! Simak Videonya:
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini