"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Berkaitan dengan DPT tidak wajar 17,5 juta itu, disebut Saldi, tercatat sebagai bukti P-155 dalam sidang tersebut. Bukti P-155 itu disebut berasal dari analisis saksi dari tim 02, yaitu Agus M Maksum, dan sudah diserahkan dan ditindaklanjuti KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Saldi mengatakan, kalaupun para pemilik hak pilih dalam DPT tidak wajar itu menggunakan hak pilihnya, tim 02 disebutnya tidak bisa membuktikan apakah mereka menggunakan hak pilihnya untuk pasangan capres-cawapres yang mana. Untuk itu, menurutnya, dalil itu tidak relevan lagi.
"Artinya, pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya, mereka memilih siapa. Dengan demikian, mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ucap Saldi.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," imbuh Saldi.
Simak Juga "Bukti C1 Diragukan, Kuasa Hukum 02 Pertanyakan Cara Kerja Forensik MK":
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini