"Dalil pemohon tidak jelas soal bagaimana penambahan apakah DPK menimlbukan pemilih fikti apakah ada pengaruh suara bagi 2 suara pasang calon Pilpres 2019," kata hakim MK Saldi Isra, dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Saldi mengatakan, tim Prabowo-Sandi juga tak menyertakan rujukan bukti 5,7 juta DPK. Meski tim 02 menyodorkan ahli Jaswar Koto yang membahas soal DPK, tapi keterangan ahli tak bisa meyakinkan mahkamah bentuk kerugian dari hadirnya DPK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya benar, pemohon tidak membuktikan apakah pemilih fiktif tersebut mengakibat kerugian bagi kedua pasangan calon," sebut Sadli.
Selain itu, jumlah DPK yang didalilkan pemohon juga tidak diterangkan memilih paslon 01 atau 02. Sehingga, Saldi menyatakan, dalil soal DPK sebanyak 5,7 juta tidak bisa dipertimbangkan.
"Mahkamah bependapat dalil pemohon tidak dapat dipertimbangkan," jelas Saldi.
Dalil Suara Prabowo 0, MK: Tidak Terbukti
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini