"Dengan demikian, dalil pemohon bahwa rekomendasi untuk pemungutan suara ulang adalah dalil yang tak pernah direkomendasikan Bawaslu Surabaya," kata hakim MK Wahiddudin Adams dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Selain soal Surabaya, majelis membantah dalil Prabowo-Sandi soal KPU tak pernah menjalankan rekomendasi Bawaslu di 22 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Namun, menurut majelis, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi di sejumlah KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalil tak beralasan menurut hukum," sambung Adams.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menganggap KPU tak menjalankan rekomendasi Bawaslu soal PSU di Surabaya. Selain itu, KPU dianggap tim hukum 02 tak menjalankan PSU di 22 kota/kabupaten di Papua.
"Bawaslu telah membuat rekomendasi sesuai No. 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 perihal rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk TPS kepada KPU Kota Surabaya di pemilihan di Kota Surabaya untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pemilu, termasuk penghitungan suara pilpres (bukti P-141). PSU itu harus dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Surabaya di 8.146 TPS atau sekitar 2.443.800 pemilih harus melakukan pemungutan suara kembali. Rekomendasi itu tidak pernah dilaksanakan oleh KPU Kota Surabaya," ujar tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam salinan gugatannya.
Untuk Papua, tim 02 mengatakan Bawaslu merekomendasikan PSU di 22 kabupaten/kota karena adanya berbagai macam kecurangan. Mulai tindakan tak netral kepala daerah hingga kecurangan hasil suara.
Bukti Video Ditolak MK, BW: Kecurangan Tak Pernah Bisa Dibantah:
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini