Soenarko Sambangi Kertanegara yang Gelar Nobar Sidang MK

Soenarko Sambangi Kertanegara yang Gelar Nobar Sidang MK

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 17:45 WIB
Soenarko mengdatangi Rumah Kertanegara. (M Alfons/detikcom)
Jakarta - Eks Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko, merapat ke kediaman Prabowo Subianto. Ia datang di sela acara nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

Pantauan di lokasi, Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Soenarko datang sekitar pukul 16.40 WIB, Kamis (27/6/2019). Tampak Soenarko memakai kemeja putih bergaris hitam dengan topi berwarna krem.

Saat disapa para wartawan yang berada di depan kediaman Prabowo, Soenarko hanya melambaikan tangan. Ia langsung masuk ke rumah yang berada di samping kediaman Prabowo, yang menjadi kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Kedua rumah itu disebut terhubung. Soenarko hanya sekitar 10 menit berada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggelar nobar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Rumah Kertanegara. Para tokoh pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil dan Makmur hadir dalam nobar tersebut.

Hingga pukul 17.10 WIB, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan.

Soenarko sebelumnya mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (21/6). Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata pada Selasa (21/5). Soenarko ditangkap karena dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019.


Penahanan Soenarko ditangguhkan atas jaminan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Panglima TNI bukan tanpa alasan meminta penangguhan penahanan atas Soenarko. Dia mempertimbangkan sejumlah hal, seperti rekam jejak eks Danjen Kopassus itu.

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan, di antaranya komitmen tak mengulangi perbuatan, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani. Setelah penahanannya ditangguhkan, Soenarko juga berharap agar kasusnya dihentikan polisi.

"Ya tentu setelah ini (penangguhan), kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka," kata Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, setelah mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).


#TerimaHasilMK Menggema di Twitter:

[Gambas:Video 20detik]

Soenarko Sambangi Kertanegara yang Gelar Nobar Sidang MK






(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads