Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP

Jawaban Ditjen Pajak Soal NPWP

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2005 05:11 WIB
Jakarta - Target Ditjen Pajak menjaring 10 juta NPWP pada 20 Oktober menuai kebingungan warga. Banyak data yang tidak valid. Apa komentar Ditjen Pajak?Dalam surat penetapan NPWP itu pun tidak ada penjelasan dan sosialisasi dari Ditjen Pajak. Warga penerima surat pun jadi pusing karena tidak tahu harus bertindak apa dan bertanya kepada siapa.Formulir sanggahan hanya tersedia bagi mereka yang sudah meninggal atau sebelumnya sudah punya NPWP. Tidak ada kategori lainnya, seperti komplain atas data yang salah.Redaksi detikcom pun kebanjiran surat elektronik berisi keluhan dan komentar terkait surat NPWP. Seorang pembaca bernama Ramdhani pun menanyakan apakah sudah ada konfirmasi dari Ditjen Pajak."Yang ditakutkan justru sikap tutup mata dan tutup telinga aparat pajak, karena bisa saja setahun setelah hari ini mereka yang dikirim NPWP 'salah sasaran' itu tetap dikirim surat penagihan plus denda satu tahun. Kan semakin nggak lucu," cetus Ramdhani.Nah, pada Rabu (12/10/2005), Ditjen Pajak akhirnya buka mulut atas program pengiriman surat NPWP yang sudah berjalan sejak 1 September itu.Sekretaris Dirjen Pajak dan juga Kepala Seksi Sarana Cetak Ditjen Pajak Flora Anita memberikan penuturan kepada detikcom dan Antara soal NPWP. Ada juga imbauan dari Menteri Keuangan Jusuf Anwar kepada wartawan. Simak penjelasan mereka!Flora Anita:Untuk NPWP yang bermasalah akan dilakukan verifikasi, waktunya 6 bulan dari Oktober 2005. Komplain para penerima NPWP dapat diajukan ke bagian komplain NPWP di lantai 1, Gedung B, Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.Komplain ditunggu Ditjen Pajak hingga 31 Maret 2006. Setiap tanggal 31 Maret, wajib pajak (WP) harus menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sekaligus juga membayar pajak yang dikenakan kepada si WP.Para penerima NPWP harus mengembalikannya ke Ditjen Pajak sebagai pelaporan untuk selanjutnya dibuatkan SPT-nya.Bagi yang sudah meninggal, salah kirim, terkena PHK, dapat NPWP ganda, bisa dicabut kembali NPWP-nya. Namun syaratnya, orang tersebut atau keluarga dari pihak yang sudah meninggal memberikan bukti-bukti. Dengan memberi bukti-bukti, NPWP akan dicabut paling lama 14 hari setelah komplain.Ditjen Pajak pada tahun 2005 menargetkan ada tambahan 6,4 juta NPWP menjadi 10 juta. Dan pada tahun 2006, Ditjen Pajak menargetkan jumlah NPWP kembali bertambah menjadi 13 juta. Sementara pada tahun 2009 ditargetkan menjadi 15 juta NPWP.Diharapkan, dengan NPWP yang mencapai 10 juta tersebut, penerimaan negara dari sektor pajak bisa bertambah sekitar Rp 5 triliun. Dalam APBN-P 2005, target penerimaan pajak sebesar Rp 302 triliun.Data-data di Ditjen Pajak itu bersumber dari Pemda, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Polri, dan Imigrasi. Jadi kita tahu setiap orang yang membeli mobil mewah. Kita juga tahu siapa saja orang-orang yang mengurus paspor ke luar negeri dan yang membeli rumah mewah.Mereka yang berhak memiliki NPWP adalah:1. Pemilik tanah dan bangunan mewah2. Pemilik mobil mewah3. Pemilik kapal pesiar atau yacht4. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri5. Orang asing6. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.Selain itu, NPWP juga wajib dimiliki oleh WP yang memiliki rumah dengan harga di atas Rp 150 juta. Untuk kategori ini jumlahnya mencapai 13 juta.Untuk kategori pemilik mobil mewah dan kapal mewah, jumlahnya mencapai 600 ribu orang. Namun data tersebut baru data dari kota-kota besar di Indonesia, belum di seluruh Indonesia.Yang paling utama adalah penghasilan seseorang setelah dikurangi PTKP sebesar Rp 12 juta per tahun Contohnya seorang WP yang memiliki gaji Rp 20 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp 12 juta, maka WP tersebut harus membayar pajak untuk Rp 8 juta sisa pendapatan setelah dikurangi PTKP.Ketentuan pajaknya adalah:1. Penghasilan di bawah Rp 25 juta per tahun pajaknya 5 persen2. Penghasilan Rp 25-50 juta per tahun, kena pajak 10 persen3. Penghasilan Rp 50-100 juta, kena pajak 15 persen4. Penghasilan Rp 100-200 juta kena pajak 25 persen5. Penghasilan di atas Rp 200 juta kena pajak 35 persen.Para WP yang berada di luar negeri pun tidak akan luput. Kantor pajak di luar negeri seperti di AS (IRS) juga memberi data berapa banyak orang di Indonesia yang berpenghasilan tinggi. Misalnya di AS, memberi data sekitar 40 ribu item transaksi.Namun memang ada sejumlah data yang salah. Misalnya saja untuk kasus yang sudah meninggal dan masih diberikan NPWP. Mungkin saja kita menerima datanya pas WP itu membeli mobil atau rumah sewaktu belum meninggal. Kalau demikian, silakan saja komplain.Untuk kasus keluhan WP yang menerima penghasilan UMR namun menerima NPWP, bisa saja orang tersebut memiliki penghasilan di luar. Bisa saja mungkin penghasilannya di bawah UMR waktu siang hari, malamnya kerja di pub atau restoran yang lebih besar dari UMR, makanya dikenakan NPWP.Namun jika WP betul-betul bisa membuktikan jumlah penghasilannya, maka Ditjen Pajak siap untuk melakukan verifikasi. WP dipersilakan mengajukan komplain hingga 31 Maret 2006.Jusuf Anwar:WP itu ditetapkan berdasarkan penetapan jabatan. Jadi jangan berpikir negatif. Memang begitu. Berpikir positif saja sehingga target 10 juta NPWP bisa tercapai.Jumlah WP harus terus ditingkatkan untuk mempertinggi tax base yang pada akhirnya memperbesar tax ratio. Jumlah WP selama ini sangat kecil, yakni hanya sekitar 3,5 juta saja. Dulu tahun 2000 cuma 2 jutaan WP. Masak dari 230 juta jiwa, cuma ada 2 juta WP.Saya berharap mulai tahun 2006 dan 2007, jumlah WP akan bertambah minimum 2 juta per tahun. Sebanyak itu yang namanya ekstensifikasi, termasuk banyak profesi nonformal yang selama ini lolos dari pajak.Anda harus bersyukur bahwa pemerintah sudah memperhatikan dengan dinaikkannya PTKP sampai 3 kali jadi Rp 13,2 juta per tahun.Demikianlah penjelasan yang diberikan dari Flora Anita dan Jusuf Anwar soal NPWP. Meski perlu dipastikan lagi jumlah PTKP yang sebenarnya. Sebab Flora Anita menyebut Rp 12 juta per tahun, sedangkan Jusuf Anwar menyebut Rp 13,2 juta per tahun. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads