Ellyas Pical Dituntut Satu Tahun Masuk Bui

Ellyas Pical Dituntut Satu Tahun Masuk Bui

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 19:11 WIB
Jakarta - Mantan juara dunia tinju IBF Ellyas Pical dituntut satu tahun penjara. Elly didakwa melanggar UU Psikotropika karena memiliki barang-barang haram.Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Irma dan Gabriel Mainaki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Rabu (12/10/2005).JPU menyimpulkan, Elly terbukti bersalah. Sebab, mantan atlet ini tertangkap tangan oleh tiga aparat Polda Metro Jaya karena memiliki tiga butir ekstasi.Elly ditangkap di Diskotik Miles, Tamansari, Jakarta Barat, pada 13 Juli silam sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan Elly ini disertai barang bukti adanya kepemilikan barang-barang psikotropika golongan I.Seperti diberitakan, 15 September lalu JPU sempat mengancam Elly dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 4-5 tahun penjara. Menurut Andi, Elly terbukti membawa, menyimpan, dan menguasai tiga butir ekstasi sehingga bisa dijerat pasal 59 ayat 1 huruf e UU 39/1947 jo pasal 55 ayat 1 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara. (ism/)


Berita Terkait