Jakarta - NPWP bak momok bagi warga karena pengiriman suratnya bak teror. Parahnya lagi, tidak ada penjelasan dan sosialisasi dari Ditjen Pajak. Padahal ternyata NPWP tidak sebegitu menakutkan.Sejumlah pembaca melalui surat elektroniknya kepada
detikcom, Rabu (12/10/2005), berbagi pemikiran simpel dan sederhana, serta penjelasan mengenai manfaat NPWP.
Robert Siagian:Ribut-ribut NPWP, saya jadi ingin ikut sumbang pikiran. Pembantu, sopir angkot, manula, semuanya harus mempunyai NPWP, terserah apakah penghasilannya hanya Rp 350.000 atau Rp 0. Jadi kalau penghasilannya Rp 0, itulah NPWP-nya, tapi tetap memiliki NPWP. Malah di Thailand, nomor KTP itu sama dengan NPWP.
Erwin Budiman:Saya pegawai IT di Paris, Prancis. Maraknya pengiriman NPWP kepada masyarakat tidaklah perlu dikhawatirkan. Justru seharusnya ini didukung oleh kalangan masyarakat.Perlu diingat, pelaporan pendapatan melalui NPWP tidak serta-merta menjadikan rakyat tersebut terkena pajak. Karena ada yang namanya pendapatan tidak kena pajak.Nantinya diharapkan, setelah tingkat pendapatan masyarakat terkumpul dan terdata dengan baik oleh Ditjen Pajak, maka pencatatan keluarga miskin bukan lagi melalui surat keterangan miskin. Tetapi melalui nilai tagihan pajak yang tercantum di tagihan pajak.Sistem seperti ini telah dijalankan di Prancis, di mana pemberian tunjangan keluarga harus disertai dengan tagihan pajak yang bersangkutan. Tagihan pajaklah yang menjadi patokan apakah sebuah keluarga bisa mendapatkan bantuan/tunjangan pemerintah.Selain itu, dengan adanya tagihan pajak dan NPWP, kebocoran dari penerimaan pajak bisa dikurangi. Dikarenakan di negara kita pajak pegawai biasanya dibayarkan oleh kantor. Terkadang ada manipulasi antara pengusaha dengan petugas pajak untuk mengurangi pembayaran pajak.Dengan adanya tagihan pajak langsung ke pegawai (walaupun pajaknya tetap dibayar kantor), maka masyarakat/pegawai bisa mencocokkan antara tagihan pajak yang sampai ke rumahnya dengan potongan pajak setiap bulan yang dilakukan oleh kantornya.Selain daripada itu, kita harus tahu bahwa masyarakat yang pendapatannya di atas PTKP, pada dasarnya harus memiliki NPWP dan membayar pajaknya. Dan jangan dilihat dari jenis pekerjaannya.Misalnya pegawai kantoran yang pendapatannya Rp 1 juta per bulan harus membayar pajak karena dia adalah pegawai kantoran. Tetapi di sisi lain, seorang tukang siomay di pinggir jalan tidak terkena pajak, padahal pendapatan per bulan bisa mencapai Rp 2 juta.Pelaporan pendapatan melalui NPWP sangatlah penting dalam rangka menuju kehidupan sosial yang lebih modern di Indonesia.
Hesthi Sambodo:Seharusnya semua orang memang punya NPWP. Tapi proses pelaporan dan sebagainya tolong disederhanakan dulu, supaya semua orang mau ber-NPWP. Dan kalau memang penghasilannya nihil, sudah pensiun, sudah jadi petani, atau jadi direktur, pelaporan NPWP tetap mudah dan sederhana. Bila perlu pelaporan secara elektronik atau manual, tapi hanya dengan mengisi data yang sederhana, tidak perlu yang
complicated !!!Petugas pajak yang bermain gila dengan wajib pajak (WP) agar dihukum yang seberat-beratnya. Juga pegawai pajak yang punya kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya dan bukan turunan orang kaya, dikenakan pajak saja langsung dengan 'norma'. Sama seperti kalau petugas pajak mengenakan pajak berdasarkan 'norma' ke WP. MUI keluarin fatwa haram dong untuk korupsi dan koruptor-koruptornya.
David Leonata:Mengapa warga Indonesia enggan bayar pajak? Tidak akan demikian jika saja pemerintah Indonesia bisa mencontoh pemerintah Australia, Singapura, Cina dan Malaysia, semua pajak yang dibayarkan kemudian dikonversikan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, kesejahteran, dan lain-lain.Kalau di Indonesia, pajak yang dibayar banyak dikonversikan untuk kemakmuran bagi para pejabat. Saya yakin semua warga Indonesia akan sangat senang dan sadar membayar pajak jika "Pajak dari rakyat untuk kemakmuran rakyat", bukan "Pajak dari rakyat untuk kemakmuran pejabat". Maaf...ini bukan rahasia umum.
Redaksi Forum Pajak:Seandainya dalam NPWP dinyatakan pekerjaan anda adalah karyawan swasta, agar dicek di KTP anda apakah anda mencantumkan data pada baris pekerjaan sebagai karyawan swasta ataukah pegawai negeri sipil.Pemilikan NPWP tidak lagi dibedakan apakah seseorang itu berprofesi sebagai PNS atau bukan. Kalaulah ada PNS yang belum ber-NPWP, maka itu hanya masalah waktu saja. Yang terpenting dalam NPWP jabatan ini adalah ada/tidaknya penghasilan objek pajak.Jika anda menerima 2 NPWP yang identitasnya sama (NPWP ganda seperti yg anda terima, anda bisa mengajukan sanggahan dengan alasan sudah memiliki NPWP. Sehingga nantinya anda hanya akan memiliki 1 (satu) NPWP saja.
(ism/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini